Rabu, 05 April 2017

MAKNA SALAM DALAM SHALAT




السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Sebelum membaca ini, mari kita senantiasa memperbaharui iman kita dengan senantiasa meyakini bahwa hanya Allah yang menghendaki semua ini mulai dari ciptaanya, ibadah yang kita tujukan kepadanya, sampai kepada hari kiamat. Karena sebab yang membuat seseorang tidak yakin dengan ibadah yang dilakukannya adalah tidak meyakini adanya Allah.

“1. Alif laam miin, 2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, 3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

Senin, 27 Maret 2017

MENIKAH UNTUK MENOLONG


السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana hukummnya menikahi seseorang karena rasa iba untuk menolongnya ?
Jawab:
            Yang pertama kami memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita jawab setelah kurang lebih 2 tahun vakumnya blog kami.

Penjelasan:
            Perkawinan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan. Baik pada manusi, hewan maupun tumbuh-tumbuhan sebagaimana dalam Firman Allah yang artinya:


“ Dan segala sesuatu kami jadikan berjodoh-jodohan,agar kamu sekalian mau berpikir.”(Adz-Dzariat:49)

Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk memiliki generasi. Tuhan tidak mau menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara laki-laki dan perempuan secara anarki. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya.
Adapun tentang menikahi seseorang karena iba untuk menolongnya Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam hadits Tirmidzi yang artinya :

“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: pejuang dijalan Allah, Mukatib (budak yang dirinya dibeli dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram”.

Memang terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah, Karena sangat takut memikul beban berat atau tak mampu menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan. Sangat jelaslah hadits tersebut bahwa menikahi seseorang karena rasa iba untuk menolongnya adalah perbuatan yang mulia, dimana suatu saat Allah pasti akan menolongnya. 

Ikhtisar
Jika berbicara bagaimana hukum yang jatuh pada kejadian seperti ini maka hukum menikah dalam islam ada 5, dan hukum yang sesuai dengan kejadian seperti ini hukumnya adalah wajib karena saling tolong menolong dan menjauhi yang haram adalah wajib didalam islam.
Tak ada salahnya jika menikahi seseorang Karena rasa iba dengan tujuan untuk menolongnya karena islam telah memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan kepadanya penghidupan yang berkecukupan, menghilangkan kesulitaan-kesulitan dan diberikannya kekuatan pada orang tersebut agar mampu mengatasi kemiskinan pasca pernikahannya.


-واللّه اعلم باالصّواب-




*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan  dengan selalu merujuk pada firman-Nya, sunnah rasulullah, dan beberapa pendapat ulama.

AQAD NIKAH




السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Dalam sinetron-sinetron banyak adegan melakukan akad nikah. Bagaimana hukum jika melakukan hal tersebut ? apa syarat dalam akad nikah sehingga terpenuhi ?
Jawab:
            Yang pertama kami memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita jawab setelah hampir 2 tahun vakumnya blog kami.

Penjelasan:
            Aqad nikah adalah rukun yang pokok dalam perkawinan, karena itu harus ada perbuatan yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami istri. Perbuatan itu diutarakan itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad.
Menyangkut adegan-adegan aqad nikah yang pertontonkan oleh sinetron-sinetron khususnya di Indonesia tidaklah sah walaupun beberapa syarat-syarat pernikahan ada didalamnya. Hal itu disebabkan karena aqad nikah yang dipertontonkan adalah hanya aqad nikah untuk sementara waktu dan islam tak membenarkan hal tersebut.
Maksud dari aqad nikah untuk sementara waktu adalah jika aqad nikah dinyatakan untuk waktu sebulan atau lebih atau kurang dari pada itu yang mana tujuan suci dari penikahan adalah untuk hidup bergaul secara langgeng guna mendapatkan anak, memlihara keturunan kemudian mendidiknya. Karena itu para ahli fiqh menyatakan bahwa  pernikahan dengan aqad seperti itu tidak sah. Karena, aqad nikah tersebut hanya untuk memperlihatkan kepada publik dengan tujuan kesenangan sementara saja.
Adapun syarat aqad nikah agar sah adalah ijab dan qabul maka syarat ijan dan qabul yaitu:

  • Kedua belah pihak sudah tamyiz (membedakan yang benar dan salah)
  • Ijab qabulnya dalam satu majelis

  • Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab

  • Pihak-pihak yang melakukan akad harus mendengarkan pernyataan masing-masing kedua belah pihak.
Dan ucapan ijab qabul itu sendiri mempunyai persyaratan: 
  1.  Ijab qabul harus mutlak
Maksudnya, ucapan ijab qabul tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab mengatakan: Aku kawinkan putriku dengan kamu, lalu penerimanya menjawab: saya terima, maka ijab qabul ini namanya bersifat mutlak. Adapun yang diembel-embeli dengan suatu syarat  atau dengan menangguhkan pada waktu yang akan datang, atau waktu tertentu maka itu tidak sah. Dan berikut ijab qabul yang tidak sah dan menurut kami point terkahirlah yang sering diperlihatkan sinetron-sinetron indonesia:
a.       Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu syarat
b.      Ijab qabul dikaitkan dengan waktu yang akan datang
c.       Aqad nikah untuk sementara waktu.

Ikhtisar
Pernikahan dengan aqad yang seperti ini dalam islam sering disebut dengan nikah mut’ah dan para imam Mazhab bahkan Rasulullah mengharamkan hal ini, karena beberapa alasan imam Mazhab diantaranya pernikahan seperti ini tidak sesuai dengan pernikahan yang dimaksudkan dalam Al-Quran, juga tidak sesuai dengan masalah talaq, maupun iddah.

 
-واللّه اعلم باالصّواب-



*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan  dengan selalu merujuk pada firman-Nya, sunnah rasulullah, dan beberapa pendapat ulama.

BERINTERAKSI SESUAI DENGAN ISLAM



السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana islam berpendapat tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan ?
Jawab:
            Yang pertama kami memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita jawab setelah kurang lebih 2 tahun vakumnya blog kami.
Penjelasan:
            Kemudian untuk pertanyaan diatas, kami berusaha memahami hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti penanya maksudkan.
Jika hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai orang yang sudah menikah maka itu halal. Tapi jika hubungan yang dimaksud disini adalah hubungan yang belum memiliki ikatan atau boleh dikata hanya sebatas teman maka ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan.
Banyak sekali orang-orang yang menyepelekan persoalan ini, sehingga anak perempuannya atau keluarga perempuannya dibebaskan bergaul tanpa adanya pengawasan dan pergi kemana saja mereka sukai dengan tidak mengindahkan aturan-aturan Allah. Akibat dari perbuatan ini tentulah pihak perempuan yang lebih dirugikan, tanpa ia  sadari harga dirinya telah hilang apalagi bila pergaulannya itu mendekatkan mereka pada perbuatan zina.

Ikhtisar

Laki-laki dan perempuan punya batasan masing-masing untuk bergaul, karena pada dasarnya manusia yang belum menginginkan pernikahan dalam kehidupannya harus menjaga kehormatan dirinya. Allah telah memberikan kita petunjuk didalam Al-quran agar manusia senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan dosa dan banyak pula hadits nabi yang membatasi laki-laki dan perempuan saat berinteraksi satu sama lain.
Dari ‘Amir bin Rabiah, Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya nanti adalah setan, kecuali kalau ada mahramnya”.


-واللّه اعلم باالصّواب-



*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan  dengan selalu merujuk pada firman-Nya, sunnah Rasulullah, dan pendapat ulama.


Minggu, 26 Maret 2017

FIQH SIYASAH



السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Sebelum kita membahas masalah politik, kita harus memiliki kata sepakat dahulu, bahwa politik itu pasti berbeda-beda. Perbedaan bisa disebabkan karena keluasan ilmu para ahli politik dan kondisi atau zaman yang sedang berlangsung pada waktu setempat.
Politik dalam bahasa arab adalah As-siyasah (السِّيَاسَةُ  ) Secara bahasa As-siyasah berasal dari kata saasa (سَاسَ) yang berarti mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, mengarahkan dan mengendalikan sesuatu dan masih banyak lagi jika anda membuka kamus. Secara istilah, kajian tentang politik Islam di dalam khasanah fiqih sangat beragam dan variatif. Antara satu ulama dengan ulama lain berbeda-beda di dalam penggunaan terminologi. Di dunia ini ilmu sudah tersebar dimana-mana dan hal itu membuat kita semakin sadar bahwa kita memang orang yang fakir ilmu (termasuk kami), akan tetapi tak ada cara yang lebih baik untuk membekali hidup kita di dunia ini selain menuntut ilmu.
Ilmu yang meliputi segala aspek kehidupan umat Islam mulai dari hal yang sering kita anggap sepele seperti buang air kecil sampai hal yang sangat fenomenal seperti politik di negara ini, ilmu itu disebut dengan ilmu fiqh. Secara etimologis (bahasa) fiqh adalah  keterangan-keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan, atau pemahaman yang mendalam terhadap maksud-maksud perkataan dan perbuatan. Secara terminologis (istilah) menurut ulama-ulama*, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syariat mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil yang tafshil (terinci, yakni dalil-dalil atau hukum-hukum khusus yang diambil dari dasar-dasarnya dan sunah). Jadi fiqh adalah pengetahuan mengenai hukum agama Islam yang bersumber dari al quran dan sunah yang disusun oleh mujtahid dengan jalan penalaran dan ijtihad. Sebagian ulama kita mengklasifikan ilmu fiqh dalam kitab-kitab yang ditulisnya dan untuk politik itu sendiri dibahas dalam fiqh siyasah. Untuk memudahkan kita membaca tulisan ini, fiqh siyasah kita ganti dengan kata fiqh politik dan semoga anda memahaminya.
Satu pemahaman dari pengertian tersebut, sumber Fiqih politik menurut salah satu pemikir Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah dan Kitab-kitab Fiqih yang ditulis oleh ulama-ulama terdahulu. Berasal dari sumber inilah salah satu pemikir politik Islam kita memberikan penilaian terhadap sistem-sistem politik untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian dan ketidaksesuaiannya dengan ajaran agama Islam.
Islam adalah agama universal, meliputi semua unsur kehidupan. Menurut salah satu pemikir politik Islam, tidak ada yang namanya pemisahan antara agama dan politik. Seperti ungkapan bahwa tidak ada kebaikan pada agama yang tidak ada politiknya dan tidak ada kebaikan dalam politik yang tidak ada agamanya.

Rabu, 16 Maret 2016

ANJING DALAM PANDANGAN ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim..
Kami akan menjawab dari pertanyaan dari seorang pembaca, ditulis dalam secarik kertas, semoga tulisan ini dapat menuntaskan jawaban dari pertanyaan anda..