Senin, 27 Maret 2017

AQAD NIKAH




السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Dalam sinetron-sinetron banyak adegan melakukan akad nikah. Bagaimana hukum jika melakukan hal tersebut ? apa syarat dalam akad nikah sehingga terpenuhi ?
Jawab:
            Yang pertama kami memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita jawab setelah hampir 2 tahun vakumnya blog kami.

Penjelasan:
            Aqad nikah adalah rukun yang pokok dalam perkawinan, karena itu harus ada perbuatan yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami istri. Perbuatan itu diutarakan itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad.
Menyangkut adegan-adegan aqad nikah yang pertontonkan oleh sinetron-sinetron khususnya di Indonesia tidaklah sah walaupun beberapa syarat-syarat pernikahan ada didalamnya. Hal itu disebabkan karena aqad nikah yang dipertontonkan adalah hanya aqad nikah untuk sementara waktu dan islam tak membenarkan hal tersebut.
Maksud dari aqad nikah untuk sementara waktu adalah jika aqad nikah dinyatakan untuk waktu sebulan atau lebih atau kurang dari pada itu yang mana tujuan suci dari penikahan adalah untuk hidup bergaul secara langgeng guna mendapatkan anak, memlihara keturunan kemudian mendidiknya. Karena itu para ahli fiqh menyatakan bahwa  pernikahan dengan aqad seperti itu tidak sah. Karena, aqad nikah tersebut hanya untuk memperlihatkan kepada publik dengan tujuan kesenangan sementara saja.
Adapun syarat aqad nikah agar sah adalah ijab dan qabul maka syarat ijan dan qabul yaitu:

  • Kedua belah pihak sudah tamyiz (membedakan yang benar dan salah)
  • Ijab qabulnya dalam satu majelis

  • Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab

  • Pihak-pihak yang melakukan akad harus mendengarkan pernyataan masing-masing kedua belah pihak.
Dan ucapan ijab qabul itu sendiri mempunyai persyaratan: 
  1.  Ijab qabul harus mutlak
Maksudnya, ucapan ijab qabul tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab mengatakan: Aku kawinkan putriku dengan kamu, lalu penerimanya menjawab: saya terima, maka ijab qabul ini namanya bersifat mutlak. Adapun yang diembel-embeli dengan suatu syarat  atau dengan menangguhkan pada waktu yang akan datang, atau waktu tertentu maka itu tidak sah. Dan berikut ijab qabul yang tidak sah dan menurut kami point terkahirlah yang sering diperlihatkan sinetron-sinetron indonesia:
a.       Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu syarat
b.      Ijab qabul dikaitkan dengan waktu yang akan datang
c.       Aqad nikah untuk sementara waktu.

Ikhtisar
Pernikahan dengan aqad yang seperti ini dalam islam sering disebut dengan nikah mut’ah dan para imam Mazhab bahkan Rasulullah mengharamkan hal ini, karena beberapa alasan imam Mazhab diantaranya pernikahan seperti ini tidak sesuai dengan pernikahan yang dimaksudkan dalam Al-Quran, juga tidak sesuai dengan masalah talaq, maupun iddah.

 
-واللّه اعلم باالصّواب-



*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan  dengan selalu merujuk pada firman-Nya, sunnah rasulullah, dan beberapa pendapat ulama.