Bismillahirrahmanirrahim..
Kami
akan
menjawab dari pertanyaan dari seorang pembaca, ditulis dalam secarik
kertas, semoga tulisan ini dapat menuntaskan jawaban dari pertanyaan
anda..
السلام
عليكم و رحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العلمين و الصلاة والسلام على اشرف الأنبيآء والمرسلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله
واصحبه اجمعين اما بعد.
Bismillahirrahmanirrahim..
Anjing adalah najis dan
wajib mencuci apa yang dijilatnya sebanyak tujuh kali yang diawali dengan tanah.
Berdasarkan hadits Abu
Hurairah r,a., berkata
“Telah bersabda Rasulullah
saw. : menyucikan bejanamu yang dijilat oleh anjing, ialah dengan mencucinya
sebanyak tujuh kali, mula-mulanya dengan tanah.” (H.R.
Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).
Mencuci bejana dengan tanah maksudnya ialah
mencampurkan ke dalam air hingga menjadi keruh. Jika ia menjilat bejana yang
berisi makanan kering, hendaklah dibuang mana yang terkena dan yang berada
disekelilingnya, sedangkan sisanya tetap digunakan karena ia masih dianggap
suci.
Mengenai bulu anjing, maka pendapat yang
terkuat adalah suci, dan taka ada alasan mengatakannya najis. (Dalam kitab Fiqh Sunah).
Akan tetapi, menurut kami antara air liur dan
bulu anjing adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dalam hal najis,
karena anjing itu sendiri boleh dikatakan sering menjilat bulunya sendiri.
Oleh karena itu kami dari tim penulis
berpendapat bahwa anjing tak bisa dipelihara karena alasan yang telah kami
utarakan, kecuali anjing itu dipelihara dan mempunyai tempat sendiri tanpa
pernah kita sentuh tempatnya (Hanya sebatas memberikannya makanan dan minuman).
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan yang
kami terima. Apabila penjelasan diatas belum sesuai dengan jawaban yang anda
inginkan, silahkan hubungi kontak kami.
من
الله لمستعان واليه التكلان
و
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
.. والله اعلم باالصواب ..



Mmmm

