Rabu, 16 Maret 2016

ANJING DALAM PANDANGAN ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim..
Kami akan menjawab dari pertanyaan dari seorang pembaca, ditulis dalam secarik kertas, semoga tulisan ini dapat menuntaskan jawaban dari pertanyaan anda..



السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العلمين و الصلاة والسلام على اشرف الأنبيآء والمرسلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله واصحبه اجمعين اما بعد.
Bismillahirrahmanirrahim..
Anjing adalah najis dan wajib mencuci apa yang dijilatnya sebanyak tujuh kali yang diawali dengan tanah.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah r,a., berkata
“Telah bersabda Rasulullah saw. : menyucikan bejanamu yang dijilat oleh anjing, ialah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, mula-mulanya dengan tanah.” (H.R. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).
Mencuci bejana dengan tanah maksudnya ialah mencampurkan ke dalam air hingga menjadi keruh. Jika ia menjilat bejana yang berisi makanan kering, hendaklah dibuang mana yang terkena dan yang berada disekelilingnya, sedangkan sisanya tetap digunakan karena ia masih dianggap suci.
Mengenai bulu anjing, maka pendapat yang terkuat adalah suci, dan taka ada alasan mengatakannya najis. (Dalam kitab Fiqh Sunah).
Akan tetapi, menurut kami antara air liur dan bulu anjing adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dalam hal najis, karena anjing itu sendiri boleh dikatakan sering menjilat bulunya sendiri.
Oleh karena itu kami dari tim penulis berpendapat bahwa anjing tak bisa dipelihara karena alasan yang telah kami utarakan, kecuali anjing itu dipelihara dan mempunyai tempat sendiri tanpa pernah kita sentuh tempatnya (Hanya sebatas memberikannya makanan dan minuman).
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan yang kami terima. Apabila penjelasan diatas belum sesuai dengan jawaban yang anda inginkan, silahkan hubungi kontak kami.
من الله لمستعان واليه التكلان
و السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

.. والله اعلم باالصواب ..