السّلام عليكم
ورحمة اللّه وبركاته
Bagaimana hukummnya menikahi seseorang karena rasa iba untuk
menolongnya ?
Jawab:
Yang pertama kami
memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita
jawab setelah kurang lebih 2 tahun vakumnya blog kami.
Penjelasan:
Perkawinan salah
satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan. Baik pada manusi,
hewan maupun tumbuh-tumbuhan sebagaimana dalam Firman Allah yang artinya:
“ Dan segala sesuatu kami jadikan berjodoh-jodohan,agar kamu
sekalian mau berpikir.”(Adz-Dzariat:49)
Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia
untuk memiliki generasi. Tuhan tidak mau menjadikan manusia itu seperti makhluk
lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara laki-laki
dan perempuan secara anarki. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat
kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya.
Adapun tentang menikahi seseorang karena iba untuk menolongnya
Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam hadits Tirmidzi
yang artinya :
“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: pejuang dijalan Allah,
Mukatib (budak yang dirinya dibeli dari tuannya) yang mau melunasi
pembayarannya dan menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram”.
Memang terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah, Karena
sangat takut memikul beban berat atau tak mampu menghindarkan diri dari
kesulitan-kesulitan. Sangat jelaslah hadits tersebut bahwa menikahi seseorang
karena rasa iba untuk menolongnya adalah perbuatan yang mulia, dimana suatu
saat Allah pasti akan menolongnya.
Ikhtisar
Jika berbicara bagaimana hukum yang jatuh pada kejadian seperti ini
maka hukum menikah dalam islam ada 5, dan hukum yang sesuai dengan kejadian
seperti ini hukumnya adalah wajib karena saling tolong menolong dan menjauhi
yang haram adalah wajib didalam islam.
Tak ada salahnya jika menikahi seseorang Karena rasa iba dengan
tujuan untuk menolongnya karena islam telah memperingatkan bahwa dengan
menikah, Allah akan memberikan kepadanya penghidupan yang berkecukupan,
menghilangkan kesulitaan-kesulitan dan diberikannya kekuatan pada orang
tersebut agar mampu mengatasi kemiskinan pasca pernikahannya.
-واللّه اعلم باالصّواب-
*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah
ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan dengan
selalu merujuk pada firman-Nya,
sunnah rasulullah, dan beberapa pendapat ulama.


Mmmm

