Senin, 27 Maret 2017

MENIKAH UNTUK MENOLONG


السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana hukummnya menikahi seseorang karena rasa iba untuk menolongnya ?
Jawab:
            Yang pertama kami memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita jawab setelah kurang lebih 2 tahun vakumnya blog kami.

Penjelasan:
            Perkawinan salah satu sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan. Baik pada manusi, hewan maupun tumbuh-tumbuhan sebagaimana dalam Firman Allah yang artinya:


“ Dan segala sesuatu kami jadikan berjodoh-jodohan,agar kamu sekalian mau berpikir.”(Adz-Dzariat:49)

Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk memiliki generasi. Tuhan tidak mau menjadikan manusia itu seperti makhluk lainnya, yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara laki-laki dan perempuan secara anarki. Tetapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya.
Adapun tentang menikahi seseorang karena iba untuk menolongnya Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam hadits Tirmidzi yang artinya :

“Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: pejuang dijalan Allah, Mukatib (budak yang dirinya dibeli dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram”.

Memang terkadang ada orang yang ragu-ragu untuk menikah, Karena sangat takut memikul beban berat atau tak mampu menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan. Sangat jelaslah hadits tersebut bahwa menikahi seseorang karena rasa iba untuk menolongnya adalah perbuatan yang mulia, dimana suatu saat Allah pasti akan menolongnya. 

Ikhtisar
Jika berbicara bagaimana hukum yang jatuh pada kejadian seperti ini maka hukum menikah dalam islam ada 5, dan hukum yang sesuai dengan kejadian seperti ini hukumnya adalah wajib karena saling tolong menolong dan menjauhi yang haram adalah wajib didalam islam.
Tak ada salahnya jika menikahi seseorang Karena rasa iba dengan tujuan untuk menolongnya karena islam telah memperingatkan bahwa dengan menikah, Allah akan memberikan kepadanya penghidupan yang berkecukupan, menghilangkan kesulitaan-kesulitan dan diberikannya kekuatan pada orang tersebut agar mampu mengatasi kemiskinan pasca pernikahannya.


-واللّه اعلم باالصّواب-




*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan  dengan selalu merujuk pada firman-Nya, sunnah rasulullah, dan beberapa pendapat ulama.