Senin, 27 Maret 2017

BERINTERAKSI SESUAI DENGAN ISLAM



السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Bagaimana islam berpendapat tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan ?
Jawab:
            Yang pertama kami memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita jawab setelah kurang lebih 2 tahun vakumnya blog kami.
Penjelasan:
            Kemudian untuk pertanyaan diatas, kami berusaha memahami hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti penanya maksudkan.
Jika hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai orang yang sudah menikah maka itu halal. Tapi jika hubungan yang dimaksud disini adalah hubungan yang belum memiliki ikatan atau boleh dikata hanya sebatas teman maka ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan.
Banyak sekali orang-orang yang menyepelekan persoalan ini, sehingga anak perempuannya atau keluarga perempuannya dibebaskan bergaul tanpa adanya pengawasan dan pergi kemana saja mereka sukai dengan tidak mengindahkan aturan-aturan Allah. Akibat dari perbuatan ini tentulah pihak perempuan yang lebih dirugikan, tanpa ia  sadari harga dirinya telah hilang apalagi bila pergaulannya itu mendekatkan mereka pada perbuatan zina.

Ikhtisar

Laki-laki dan perempuan punya batasan masing-masing untuk bergaul, karena pada dasarnya manusia yang belum menginginkan pernikahan dalam kehidupannya harus menjaga kehormatan dirinya. Allah telah memberikan kita petunjuk didalam Al-quran agar manusia senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan dosa dan banyak pula hadits nabi yang membatasi laki-laki dan perempuan saat berinteraksi satu sama lain.
Dari ‘Amir bin Rabiah, Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya nanti adalah setan, kecuali kalau ada mahramnya”.


-واللّه اعلم باالصّواب-



*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan  dengan selalu merujuk pada firman-Nya, sunnah Rasulullah, dan pendapat ulama.


Minggu, 26 Maret 2017

FIQH SIYASAH



السّلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Sebelum kita membahas masalah politik, kita harus memiliki kata sepakat dahulu, bahwa politik itu pasti berbeda-beda. Perbedaan bisa disebabkan karena keluasan ilmu para ahli politik dan kondisi atau zaman yang sedang berlangsung pada waktu setempat.
Politik dalam bahasa arab adalah As-siyasah (السِّيَاسَةُ  ) Secara bahasa As-siyasah berasal dari kata saasa (سَاسَ) yang berarti mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, mengarahkan dan mengendalikan sesuatu dan masih banyak lagi jika anda membuka kamus. Secara istilah, kajian tentang politik Islam di dalam khasanah fiqih sangat beragam dan variatif. Antara satu ulama dengan ulama lain berbeda-beda di dalam penggunaan terminologi. Di dunia ini ilmu sudah tersebar dimana-mana dan hal itu membuat kita semakin sadar bahwa kita memang orang yang fakir ilmu (termasuk kami), akan tetapi tak ada cara yang lebih baik untuk membekali hidup kita di dunia ini selain menuntut ilmu.
Ilmu yang meliputi segala aspek kehidupan umat Islam mulai dari hal yang sering kita anggap sepele seperti buang air kecil sampai hal yang sangat fenomenal seperti politik di negara ini, ilmu itu disebut dengan ilmu fiqh. Secara etimologis (bahasa) fiqh adalah  keterangan-keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan, atau pemahaman yang mendalam terhadap maksud-maksud perkataan dan perbuatan. Secara terminologis (istilah) menurut ulama-ulama*, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syariat mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil yang tafshil (terinci, yakni dalil-dalil atau hukum-hukum khusus yang diambil dari dasar-dasarnya dan sunah). Jadi fiqh adalah pengetahuan mengenai hukum agama Islam yang bersumber dari al quran dan sunah yang disusun oleh mujtahid dengan jalan penalaran dan ijtihad. Sebagian ulama kita mengklasifikan ilmu fiqh dalam kitab-kitab yang ditulisnya dan untuk politik itu sendiri dibahas dalam fiqh siyasah. Untuk memudahkan kita membaca tulisan ini, fiqh siyasah kita ganti dengan kata fiqh politik dan semoga anda memahaminya.
Satu pemahaman dari pengertian tersebut, sumber Fiqih politik menurut salah satu pemikir Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah dan Kitab-kitab Fiqih yang ditulis oleh ulama-ulama terdahulu. Berasal dari sumber inilah salah satu pemikir politik Islam kita memberikan penilaian terhadap sistem-sistem politik untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian dan ketidaksesuaiannya dengan ajaran agama Islam.
Islam adalah agama universal, meliputi semua unsur kehidupan. Menurut salah satu pemikir politik Islam, tidak ada yang namanya pemisahan antara agama dan politik. Seperti ungkapan bahwa tidak ada kebaikan pada agama yang tidak ada politiknya dan tidak ada kebaikan dalam politik yang tidak ada agamanya.

Rabu, 16 Maret 2016

ANJING DALAM PANDANGAN ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim..
Kami akan menjawab dari pertanyaan dari seorang pembaca, ditulis dalam secarik kertas, semoga tulisan ini dapat menuntaskan jawaban dari pertanyaan anda..