Bismillahirrahmanirrahim..
Kami
akan
menjawab dari pertanyaan dari seorang pembaca, ditulis dalam secarik
kertas, semoga tulisan ini dapat menuntaskan jawaban dari pertanyaan
anda..
السلام
عليكم و رحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العلمين و الصلاة والسلام على اشرف الأنبيآء والمرسلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله
واصحبه اجمعين اما بعد.
Bismillahirrahmanirrahim..
Pembahasan yang akan kami
jelaskan pada tulisan kami ini yaitu sesuai dengan gambar yang ada diatas.
BAGAIMANA HUKUM SHALAT SUNAH
?
Pemecahan masalah :
Sesuai dengan namanya (Sunah)
jadi shalat sunah itu sendiri hukumnya pasti sunah. Akan tetapi shalat sunah
disyari’atkan untuk menambah kekurangan yang mungkin terdapat pada
shalat-shalat fardhu, dan juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang
tidak terdapat pada ibadah-ibadah yang lain.
Dari Abu Umamah diceritakan
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Allah tidak memperhatikan
sesuatu amal perbuatan hamba yang lebih utama daripada dua raka’at shalat sunah
yang dikerjakannya. Sesungguhnya rahmat selalu diatas kepala hamba itu selama
ia dalam shalat.” (H.R.Ahmad, Turmudzi dan disahkan oleh
suyuthi).
APAKAH
SHALAT SUNAH BISA DILAKUKAN SECARA BERJAMAAH ?
Pemecahan masalah :
Shalat sunah ada beberapa macam, ada yang bisa
dilakukan secara berjamaah dan ada juga yang hanya dilakukan secara
sendiri-sendiri. Diantara shalat sunah yang boleh dikerjakan sendiri atau
berjamaah yaitu :
-
Shalat Dhuha
-
Shalat Tarawih (lebih baik berjamaah)
-
Shalat Witir
-
Shalat kusuuf (lebih baik berjamaah)
-
Shalat Istisqa (lebih baik berjamaah)
-
Shalat Tahjjud, dll.
Sedangkan shalat sunah yang harus dikerjakan
sendiri yaitu :
-
Shalat sunah rawatib
-
Shalat Istikharah
-
Shalat Hajat, dll.
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan yang
kami terima. Apabila penjelasan diatas belum sesuai dengan jawaban yang anda
inginkan, silahkan hubungi kontak kami.
من
الله لمستعان واليه التكلان
و
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
.. والله اعلم باالصواب ..



Mmmm

