Bismillahirrahmanirrahim..
Kami
akan
menjawab dari pertanyaan dari seorang pembaca, ditulis dalam secarik
kertas, semoga tulisan ini dapat menuntaskan jawaban dari pertanyaan
anda..
السلام
عليكم و رحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العلمين و الصلاة والسلام على اشرف الأنبيآء والمرسلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله
واصحبه اجمعين اما بعد.
Bismillahirrahmanirrahim..
Untuk jawaban dari pertanyaan saudara/i,,
Dalam
kitab fiqh sunah sebagai salah satu bahan rujukan kami,
Disebutkan
:
Sebagian
ulama mengatakan makruh, tetapi sebagiannya lagi membolehkannya tanpa makruh
sama sekali, dan mereka menganggap bahwa hadist yang menyatakan makruh itu
tidak sah.
Berkata
ibnul Qayim: “Yang benar ialah: kalau dengan membuka mata itu tidak menghalangi
kekhusyukan, maka itulah yang lebih utama. Tetapi kalau dengan itu terganggu,
misalnya di depannya ada ukiran, lukisan dan lain-lain, maka memejamkan mata
itu diperbolehkan, bahkan jika ditinjau dari kehendak syara’, lebih kuatlah
dikatakan sunah daripada makruh.
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan yang
kami terima. Apabila penjelasan diatas belum sesuai dengan jawaban yang anda
inginkan, silahkan hubungi kontak kami.
من
الله لمستعان واليه التكلان
و
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
.. والله اعلم باالصواب ..



Mmmm

