السّلام عليكم
ورحمة اللّه وبركاته
Dalam sinetron-sinetron banyak adegan melakukan akad nikah.
Bagaimana hukum jika melakukan hal tersebut ? apa syarat dalam akad nikah
sehingga terpenuhi ?
Jawab:
Yang pertama kami
memohon maaf kepada saudara/i penanya karena pertanyaan anda baru bisa kita
jawab setelah hampir 2 tahun vakumnya blog kami.
Penjelasan:
Aqad nikah adalah rukun yang pokok dalam
perkawinan, karena itu harus ada perbuatan yang tegas untuk menunjukkan kemauan
mengadakan ikatan bersuami istri. Perbuatan itu diutarakan itu diutarakan
dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad.
Menyangkut adegan-adegan aqad nikah yang
pertontonkan oleh sinetron-sinetron khususnya di Indonesia tidaklah sah
walaupun beberapa syarat-syarat pernikahan ada didalamnya. Hal itu disebabkan
karena aqad nikah yang dipertontonkan adalah hanya aqad nikah untuk sementara
waktu dan islam tak membenarkan hal tersebut.
Maksud dari aqad nikah untuk sementara waktu
adalah jika aqad nikah dinyatakan untuk waktu sebulan atau lebih atau kurang
dari pada itu yang mana tujuan suci dari penikahan adalah untuk hidup bergaul
secara langgeng guna mendapatkan anak, memlihara keturunan kemudian
mendidiknya. Karena itu para ahli fiqh menyatakan bahwa pernikahan dengan aqad seperti itu tidak sah.
Karena, aqad nikah tersebut hanya untuk memperlihatkan kepada publik dengan
tujuan kesenangan sementara saja.
Adapun syarat aqad nikah agar sah adalah ijab
dan qabul maka syarat ijan dan qabul yaitu:
- Kedua belah pihak sudah tamyiz (membedakan yang benar dan salah)
- Ijab qabulnya dalam satu majelis
- Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab
- Pihak-pihak yang melakukan akad harus mendengarkan pernyataan masing-masing
kedua belah pihak.
Dan ucapan ijab qabul itu sendiri mempunyai
persyaratan:
- Ijab qabul harus mutlak
Maksudnya, ucapan ijab qabul tidak
diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab mengatakan: Aku
kawinkan putriku dengan kamu, lalu penerimanya menjawab: saya terima, maka ijab
qabul ini namanya bersifat mutlak. Adapun yang diembel-embeli dengan suatu
syarat atau dengan menangguhkan pada
waktu yang akan datang, atau waktu tertentu maka itu tidak sah. Dan berikut
ijab qabul yang tidak sah dan menurut kami point terkahirlah yang sering
diperlihatkan sinetron-sinetron indonesia:
a. Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu syarat
b. Ijab qabul dikaitkan dengan waktu yang akan datang
c. Aqad nikah untuk sementara waktu.
Ikhtisar
Pernikahan dengan aqad yang seperti ini dalam
islam sering disebut dengan nikah mut’ah dan para imam Mazhab bahkan Rasulullah
mengharamkan hal ini, karena beberapa alasan imam Mazhab diantaranya pernikahan
seperti ini tidak sesuai dengan pernikahan yang dimaksudkan dalam Al-Quran,
juga tidak sesuai dengan masalah talaq, maupun iddah.
-واللّه اعلم باالصّواب-
*Cat:
-maafkan keterbatasan ilmu kami dalam masalah
ini, kami hanya mencoba untuk memberikan penjelasan dengan
selalu merujuk pada firman-Nya,
sunnah rasulullah, dan beberapa pendapat ulama.